178 - MENGERJAKAN shalat berjamaah adalah suatu keharusan bagi Umat Muslim. Selain berlipat ganda dalam pahala, juga silaturahmi antar sesama Muslim akan terjalin dengan baik. Sebagai seorang imam dalam shalat, membaca surah al-Fatihah sudah menjadi keharusan. Lalu bagaimana dengan makmum?
Tentang bacaan al-Fatihah oleh makmum ada beberapa pendapat ulama.
1. Imam Syafi’I mengharuskan makmum membaca al-Fatihah. Imam harus berhenti sejenak, agar makmum berkesempatan untuk membaca al-Fatihah (untuk shalat jahriah-suara iamam dikeraskan).
Alasan Imam Syafi’i yaitu berlandaskan pada sabda Rasulullah, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah al-Fatihah.”
Pendapat Imam Syafi’i itu ditentang oleh sebagian ulama. Alasannya, alasan Imam Syafi’i itu bertentangan. Imam Syafi’i membolehkan apabila seorang makmum datang terlambat, yaitu saat imam akan melakukan rukuk lalu dia bertakbir dan mengikuti rukuknya, sah bagi si makmum mendapat rakaat itu. Padahal ia tidak mendengar bacaan al-Fatihah oleh imam, apabila membacanya sendiri. Yang demikian itu, berarti bacaan al-Fatihah oleh makmum dibebankan kepada imam.
2. Imam Abu Hanifah mengatakan, “Bacaan imam berarti juga bacaan makmum. Oleh sebab itu, makmum tidak perlu membaca surah apa pun, baik dalam shalat jahriah (maghrib, isya da shubuh), maupun dalam shalat sirriyah-suara dipelankan (dzuhur dan ashar)."
3. Imam Malik berpendapat bahwa dalam shalat jahriah makmum cukup dengan tekun mendengar bacaan imam. Itu sudah cukup. Berarti makmum sudah ikut membaca. Sedangkan dalam shalat sirriyah makmum harus membaca surah al-Fatihah, sebab dia tidak bisa mendengar bacaan imam.
Itulah ketentuan dalam membaca al-Fatihah oleh makmum. Selebihnya kembali kepada keyakinan Anda masing-masing. Pilihlah yang menurut Anda mendekati benar. Jangan Anda memilih yang masih bersifat ragu bagi diri Anda. Tapi, pilihlah sesuai pengetahuan dan keyakinan Anda. Wallahu ‘alam...
Tentang bacaan al-Fatihah oleh makmum ada beberapa pendapat ulama.
1. Imam Syafi’I mengharuskan makmum membaca al-Fatihah. Imam harus berhenti sejenak, agar makmum berkesempatan untuk membaca al-Fatihah (untuk shalat jahriah-suara iamam dikeraskan).
Alasan Imam Syafi’i yaitu berlandaskan pada sabda Rasulullah, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah al-Fatihah.”
Pendapat Imam Syafi’i itu ditentang oleh sebagian ulama. Alasannya, alasan Imam Syafi’i itu bertentangan. Imam Syafi’i membolehkan apabila seorang makmum datang terlambat, yaitu saat imam akan melakukan rukuk lalu dia bertakbir dan mengikuti rukuknya, sah bagi si makmum mendapat rakaat itu. Padahal ia tidak mendengar bacaan al-Fatihah oleh imam, apabila membacanya sendiri. Yang demikian itu, berarti bacaan al-Fatihah oleh makmum dibebankan kepada imam.
2. Imam Abu Hanifah mengatakan, “Bacaan imam berarti juga bacaan makmum. Oleh sebab itu, makmum tidak perlu membaca surah apa pun, baik dalam shalat jahriah (maghrib, isya da shubuh), maupun dalam shalat sirriyah-suara dipelankan (dzuhur dan ashar)."
3. Imam Malik berpendapat bahwa dalam shalat jahriah makmum cukup dengan tekun mendengar bacaan imam. Itu sudah cukup. Berarti makmum sudah ikut membaca. Sedangkan dalam shalat sirriyah makmum harus membaca surah al-Fatihah, sebab dia tidak bisa mendengar bacaan imam.
Itulah ketentuan dalam membaca al-Fatihah oleh makmum. Selebihnya kembali kepada keyakinan Anda masing-masing. Pilihlah yang menurut Anda mendekati benar. Jangan Anda memilih yang masih bersifat ragu bagi diri Anda. Tapi, pilihlah sesuai pengetahuan dan keyakinan Anda. Wallahu ‘alam...
Sumber : reportaseonee.blogspot.co.id