178 - DE mencoreng wajah tim nasional Indonesia U-17 yang pernah dibelanya. Sebagai mantan bintang timnas, DE kini malah berubah menjadi pelaku kejahatan. DE terlibat aksi pembegalan dengan senjata api. Dalam aksinya, dia bersama dua rekannya bernisial AS dan AI merampok sepeda motor milik pasangan muda-mudi yang sedang berada di kawasan gerbang Bandaraa Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, pada 29 April lalu.
Dalam aksi begalnya itu, DE melengkapi diri dengan senjata api rakitan laras pendek. Ketika itu dia tidak segan untuk melukai korbannya, Randi Saputra (21). Akibat tembakannya Randi mengalami tembakan di paha kanan. Malam itu dia berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban. Kini, DE telah meringkuk di penjara Polresta Pekanbaru, setelah diringkus di rumahnya di Danau Bingkuang, Kampar pada Rabu (13/7) malam. Ketika dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB, mantan pemain timnas U-17 era 2007 itu tidak melakukan perlawanan.
Pemuda asal Desa Danau Bingkuang, Tambang, Kampar, Riau itumengaku menyesal melakukan aksi begal. Sebab pada 2007 lalu dia sedang berusaha keras melanjutkan mimpinya sebagai pesepakbola profesional.
Ketika itu dia terpilih sebagai salah satu skuat Timnas U-17 dengan posisi seorang penjaga gawang. Saat berkostum merah putih, DE pernah bertanding di Malaysia dan Thailand.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo mengatakan, DE merupakan eksekutor curas di Kota Pekanbaru. "Saat menggrebek rumah tersangka kami menangkap tersangka dengan sepucuk senpi berikut sebutir amunisi aktif," jelas Ady Wibowo yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (16/7). Sementara itu, untuk tersangka AS ditangkap di kawasan Jalan Tambusai saat tersangka berkunjung ke Mal SKA Pekanbaru. Tersangka AS ditangkap berikut dengan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu lagi eksekutor lainnya berinisial IA yang sudah ditetapkan sebagai DPO. "Dari pengakuan tersangka senjata rakitannya titipan temannya yang saat ini ditahan di Polda Riau. Namun masih kami selidiki dan mengejar rekan aksinya," jelas Ady. Atas perbuatan DE, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP diancam sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadah diancam empat tahun penjara.
sumber : forum.merdeka.com