178 - Islam model apa, mendengar adzan tapi tidak mendatanginya? Islam model apa, orang-orang yang tidak suka memakmurkan rumah Allah Ta’ala?
Para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganggap orang yang gemar meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafik.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Saya telah melihat (keadaan kami pada waktu itu) tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah, kecuali seorang munafik, yang dimaklumi kemunafikannya.”
.
Ulama sepakat disyariatkannya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki sehat, muqim, dan mendengar adzan. Perbedaan terletak pada hukumnya. Tiga imam madzhab; Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i rahimahumullah berpendapat sunnah mu'akkadah, tidak
wajib.
.
Sedangkan Imam Ahmad dan lainnya, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat wajib berJama'ah dalam shalat lima waktu bagi laki-laki mukallaf.
Sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud serta beberapa ulama tabi'in dan ulama madzhab Dzahiri berpendapat demikian.
.
Pernah ada laki-laki buta datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku tidak punya pemandu yang menuntunku ke masjid." Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberi rukhshah (keringanan) padanya. Ketika dia beranjak pergi, beliau memanggilnya dan bertanya, "apakah kamu mendengar panggilan shalat (adzan)?” Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda, "penuhilah panggilannya." (HR. Muslim dalam shahihnya)
.
Shalat adalah media penghubung hamba kepada Rabb-Nya. Keselamatan dan keberuntungan hamba sangat tergantung kepada baiknya hubungan ini. “Siapa berpegang teguh kepada Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali Imran: 101)
.
Ibnu Katsir menerangkan bahwa menjaga hubungan baik dengan Allah dan tawakkal kepada-Nya adalah modal hidayah dan dijauhkan dari kesesatan, sarana kepada petunjuk, jalan yang lurus, dan sampai kepada tujuan.
Para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganggap orang yang gemar meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafik.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Saya telah melihat (keadaan kami pada waktu itu) tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah, kecuali seorang munafik, yang dimaklumi kemunafikannya.”
.
Ulama sepakat disyariatkannya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki sehat, muqim, dan mendengar adzan. Perbedaan terletak pada hukumnya. Tiga imam madzhab; Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i rahimahumullah berpendapat sunnah mu'akkadah, tidak
wajib.
.
Sedangkan Imam Ahmad dan lainnya, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat wajib berJama'ah dalam shalat lima waktu bagi laki-laki mukallaf.
Sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud serta beberapa ulama tabi'in dan ulama madzhab Dzahiri berpendapat demikian.
.
Pernah ada laki-laki buta datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku tidak punya pemandu yang menuntunku ke masjid." Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberi rukhshah (keringanan) padanya. Ketika dia beranjak pergi, beliau memanggilnya dan bertanya, "apakah kamu mendengar panggilan shalat (adzan)?” Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda, "penuhilah panggilannya." (HR. Muslim dalam shahihnya)
.
Shalat adalah media penghubung hamba kepada Rabb-Nya. Keselamatan dan keberuntungan hamba sangat tergantung kepada baiknya hubungan ini. “Siapa berpegang teguh kepada Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali Imran: 101)
.
Ibnu Katsir menerangkan bahwa menjaga hubungan baik dengan Allah dan tawakkal kepada-Nya adalah modal hidayah dan dijauhkan dari kesesatan, sarana kepada petunjuk, jalan yang lurus, dan sampai kepada tujuan.
sumber : perlutau.com