178 - Eks Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful M Tumanurung akhirnya muncul ke publik. Ia menyesalkan evakuasi anggota eks Gafatar dari Kalimantan Barat. Ia juga menyatakan tidak pada tempatnya jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat untuk Gafatar.
Mahful mengatakan bahwa pihaknya telah keluar dari agama Islam sebagaimana dianut mayoritas penduduk Indonesia.
“Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan atau paham keagamaan Islam mainstream Indonesia dan tetap berpegang teguh paham Millah Abraham sebagai Jalan Kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti dan diajarkan oleh para Nabi dan Rasul Allah SWT,” kata Mahful di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro Jakarta, Selasa (26/1/2016), seperi dikutip Detik.
Karena telah keluar dari Islam dan menganut Millah Ibrahim, menurutnya bukan hak MUI untuk memberikan pernyataan sesat kepada Gafatar.
“Untuk itu, bukan pada tempatnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kami atau Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial budaya yang berazaskan Pancasila seperti yang tertulis dalam AD/ART kami,” tambahnya.
Millah Abraham merupakan nama untuk gerakan Ahmad Musadeq yang merupakan kelanjutan dari Aqidah Islamiyah. (Baca: Nabi Palsu Ahmad Musadeq Berada di Balik Gafatar)
Al Qiyadah Al Islamiyah menggabungkan antara Al Quran, Injil dan Taurat sebagai ajarannya. Ia juga melanjutkan doktrin NII KW 9 bahwa saat ini tidak ada kepemimpinan sah sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah pada 1924 di Turki sehingga umat harus mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan Ahmad Musadeq sebagai Nabi dan Sang Mesias.
Al Qiyadah Al Islamiyah disorot keras pada 2006 dan dinyatakan sesat oleh MUI pada 4 Oktober 2007. Dan pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musadeq 4 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Musadeq sempat menyatakan diri bertaubat, tetapi ternyata diam-diam dia kembali menyebarkan alirannya dengan nama baru; Millah Ibrahim. Aliran ini sedikit memodifikasi ajarannya dengan menyebut bahwa segala agama bersumber dari Nabi Ibrahim sehingga pengikut Millah Ibrahim langsung mengikuti ajaran Ibrahim. Adapun shalat dan puasa tidak diwajibkan.
Mahful mengatakan bahwa pihaknya telah keluar dari agama Islam sebagaimana dianut mayoritas penduduk Indonesia.
“Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan atau paham keagamaan Islam mainstream Indonesia dan tetap berpegang teguh paham Millah Abraham sebagai Jalan Kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti dan diajarkan oleh para Nabi dan Rasul Allah SWT,” kata Mahful di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro Jakarta, Selasa (26/1/2016), seperi dikutip Detik.
Karena telah keluar dari Islam dan menganut Millah Ibrahim, menurutnya bukan hak MUI untuk memberikan pernyataan sesat kepada Gafatar.
“Untuk itu, bukan pada tempatnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kami atau Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial budaya yang berazaskan Pancasila seperti yang tertulis dalam AD/ART kami,” tambahnya.
Millah Abraham merupakan nama untuk gerakan Ahmad Musadeq yang merupakan kelanjutan dari Aqidah Islamiyah. (Baca: Nabi Palsu Ahmad Musadeq Berada di Balik Gafatar)
Al Qiyadah Al Islamiyah menggabungkan antara Al Quran, Injil dan Taurat sebagai ajarannya. Ia juga melanjutkan doktrin NII KW 9 bahwa saat ini tidak ada kepemimpinan sah sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah pada 1924 di Turki sehingga umat harus mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan Ahmad Musadeq sebagai Nabi dan Sang Mesias.
Al Qiyadah Al Islamiyah disorot keras pada 2006 dan dinyatakan sesat oleh MUI pada 4 Oktober 2007. Dan pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musadeq 4 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Musadeq sempat menyatakan diri bertaubat, tetapi ternyata diam-diam dia kembali menyebarkan alirannya dengan nama baru; Millah Ibrahim. Aliran ini sedikit memodifikasi ajarannya dengan menyebut bahwa segala agama bersumber dari Nabi Ibrahim sehingga pengikut Millah Ibrahim langsung mengikuti ajaran Ibrahim. Adapun shalat dan puasa tidak diwajibkan.
Sumber : bersamadakwah.net