178 - Mandi harus yaitu kata yang mudah dimaksud, namun jangan terkejut bila disebutkan banyak umat Islam yg tidak sah mandi wajibnya karena tak melakukannya dengan benar.
Untuk lakukan mandi harus yang tepat, seorang itu tidak bisa melakukannya dengan cuma mandi secara berdiri atau duduk berjongkok saja.
Sebaliknya, ia harus dilakukan dalam kedua-dua kondisi untuk memungkinkan seorang itu meratakan air ke semua anggota badannya.
Ditulis Islam. gov. my, Asisten Direktur Sisi Dakwah, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Uztaz Haji Mat Jais Kamos, menegaskan bagaimanapun berdasar pada pengalamannya sebagai mantan kadi di Kantor Agama Islam Gombak Timur serta pembicara, ternyata ada banyak umat Islam yang tidak tahu hal ini.
" Mengakibatkan, mandi majibnya jadi tak sah lantaran tak penuhi satu diantara rukun mandi harus yakni meratakan air keseluruh anggota tubuh yang zahir. "
" Saat mandi harus tidak sah, beribadah yang dilakukan oleh seorang itu juga ikut tidak sah. Itulah mengakibatkan bila tak melakukan mandi harus dengan benar, " tegasnya.
Mandi harus yang sebagai mandi junub atau janabah tak dapat diremehkan oleh umat Islam.
Setiap orang yang melakukannya harus tahu serta memenuhi rukun-rukunnyanya. Bila tak mandi harus seorang itu tidak akan sah.
Rukun mandi harus ada 3 hal. Pertama, kemauan. Kedua, menghilangkan kotoran di badan. Ketiga, meratakan air keseluruh anggota tubuh yang zahir.
Niat mandi harus : " Saya mengangkat hadas besar karena Allah Taala. " Atau " Saya mandi harus karena Allah Taala. "
Niat itu didalam hati serta ia harus diikutkan saat air hingga ke sisi anggota tubuh.
Untuk wanita yang haid, niat mandi harus yaitu : " Saya mengangkat hadas haid karena Allah Taala."
Sedang untuk wanita yang habis nifas, niat mandi wajibnya yaitu : " Saya mengangkat hadas nifas karena Allah Taala ".
Niat itu jika dilambatkan atau ketika seseorang itu memulainya setelah dia telah mencuci salah satu anggota badannya akan membuat mandi wajibnya tidak sah.
Jadi dia harus memulai kembali niatnya ketika dia mulai menyampaikan air keseluruh anggota badannya.
Jika dia berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga tidak sah. Jadi mandi wajibnya tidak sah.
Tentang rukun mandi wajib yang kedua, yaitu menghilangkan kotoran yang ada pada tubuh, menurut Ustaz Haji Mat Jais, menurut Imam Nawawi, jika ada najis di badan, najis itu dicuci bersamaan dengan mandi wajib.
Artinya mencuci najis dengan mandi itu dapat disekalikan.
Sementara rukun mandi wajib yang ketiga, yaitu meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir, meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di tubuh, sama ada bulu-bulu yang jarang atau lebat.
Jika rambut seseorang itu dikuncir atau disanggul, jika tidak sampai air ke dalamnya, ikatan atau sanggul itu wajiblah dibuka.
Bulu-bulu dalam lubang hidung pula, tidak wajib dicuci karena dianggap batin.
Tetapi jika, bulu-bulu di dalam hidung itu bernajis, ia wajiblah dicuci.
Mengenai kuku pula, jika di dalam kuku ada kotoran yg dapat mencegah sampai air ke tubuh khususnya di bagian bawah kuku, kotoran itu wajiblah dibuang.
Membuang kotoran di dalam kuku itu pula dapat dilakukan ketika sedang mandi.
Tentang rambut yg diwarnakan dengan bahan selain inai, inilah yang menjadi masalah.
Sebab, jika rambut seseorang itu diwarnai dengan pewarna selain inai, mandi wajib seseorang itu tidak sah.
Jadi, seseorang yang menyemir rambutnya dengan pewarna selain inai, jika dia hendak mandi wajib, dia harus membuang pewarna pada rambutnya terlebih dahulu. Tetapi untuk membuang pewarna itu pula bagaimana?
Inilah yang rumitnya, sedangkan pewarna pada rambut itu sebenarnya tidak bisa dibuang begitu mudah.
Yang menyebabkan mandi wajib orang yang menggunakan pewarna pada rambutnya tidak sah, karena pewarna itu akan menghalangi air sampai ke rambut.
Ini berbeda dengan inai. Henna atau pacar rambut sebenarnya akan meresap ke rambut.
Sementara, tentang sebab-sebab seseorang itu wajib mandi wajib, Ustaz Haji Mat Jais menjelaskan, sebab-sebabnya terdiri dari 6 alasan.
Tiga sebab bagi pria dan perempuan yaitu karena ber**tubuh meskipun tidak keluar air m4ni, keluar air m4ni dan mati.
Sementara 3 alasan lagi hanya bagi kaum perempuan saja, yaitu keluar darah haid, nifas dan melahirkan anak (wiladah).
Mandi wajib dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan air mutlak, apakah air sumur, air ledeng, sungai, laut dan danau.
Untuk pasangan suami istri yang ber**tubuh juga, mereka tidak selalu mandi setelah ber**tubuh, namun diharuskan mandi saat ingin beribadat.
Setelah ber**tubuh juga, bila itu dilakukan pada malam hari, bila tidak mau mandi harus, sebaiknya ambil wudhu sebelum tidur karena itu yaitu sunat, sementara tak berwudhu sebelum tidur yaitu makruh. (*)
sumber : jokowee.com