178 - Jika saat ini para muda-mudi termasuk rekan-rekan semua ditanya apakah mempunyai akun media sosial? Hampir bisa dipastikan jawabannya tentu punya. Dan faktanya lebih dari 70% dari total pengakses #internet di seluruh dunia, semua mempunyai akun media sosial.
Terkait jumlah pengguan media sosial yang terus meningkat setiap hari, terselip sebuah fakta unik. Dari sebuah survey internasional mengungkap bahwa saat ini angka kematian di dunia mencapai 100 jiwa setiap menitnya. Nah dari 100 orang tersebut ternyata 3 di antaranya mempunyai akun media sosial Facebook.
Nah, jika dikalikan berarti dalam sehari saja kurang lebih ada 4300 akun Facebook yang ditinggal oleh sang empunya. Lalu setelah ditinggal pemiliknya, bagaimanakah nasib akun-akun tak bertuan tersebut? Jika rekan-rekan belum tahu, ternyata beberapa layanan #media sosial mempunyai kebijakan berbeda dalam memperlakukan akun tak bertuan tersebut. Ingin tahu informasi lengkapnya? Berikut ulasannya.
1. Akun Media Sosial Facebook
Ketika seorang pengguna meninggal, perusahaan rintisan Mark Zukerberg tersebut mempunyai beberapa opsi yang bisa dilakukan. Opsi yang pertama adalah sebuah fitur bernama, halaman Memorial. Layaknya sebuah buku kenangan, halaman Memorial dapat digunakan oleh keluarga atau orang terdekat pemilik akun untuk memposting berbagai hal terkait dengan pemilik akun tersebut. Umumnya yang ditampilkan pada laman tersebut adalah foto, video hingga ucapan bela sungkawa yang bisa menjadi kenang-kenangan terakhir tentang sang mendiang.
Dengan opsi pertama tersebut, pada dasarnya akun pemilik tidak akan dihapus dan dibiarkan begitu saja. Namun jika ingin menghapus akun tersebut, keluarga bisa mengajukan permintaan pada pihak #Facebook untuk menutup akun tersebut dengan melampirkan syarat yakni dokumen kematian pemilik akun dan keterangan dari keluarga. Nantinya username akun yang telah divalidasi meninggal tersebut, dapat digunakan kembali oleh pendaftar baru.
Opsi kedua yakni dengan fitur Legacy Contact. Nah untuk fitur yang satu ini sudah pernah kita bahas, yakni pengguna bisa melakukan setting untuk menentukan akan diberikan kepada siapa hak akses akun tersebut ketika kita sudah tiada. Dengan begitu, ketika suatu saat si pemilik akun dikonfirmasi telah meninggal, secara otomatis akses akun tersebut akan diberikan pada si pewaris.
2. Akun Media Sosial Twitter
Untuk media sosial #Twitter, kebijakan yang diambil ternyata cukup berbeda. Seperti diketahui bahwa Twitter mempunyai ketentuan bahwa sebuah akun yang sudah tidak diaktifkan selama lebih dari 6 bulan maka akan mendapat peringatan penutupan akun.
Nah secara tidak langsung, jika seorang pengguna Twitter meninggal dan tidak ada tindakan apapun dari keluarga selama 6 bulan maka otomatis akun tersebut akan ditutup. Namun jika proses penutupan akun ingin dipercepat, bisa dilakukan dengan melayangkan permintaan resmi disertai dokumen kematian dari pemilik akun. Tak lama setelah proses pengajuan disetujui maka akun otomatis terhapus dan username tersebutpun tidak akan bisa digunakan kembali.
Namun ada yang menarik, sebuah layanan bernama LivesOn memberikan kesempatan bagi akun kita untuk bisa terus nge-tweet meski kita sudah tiada nanti. Bagaimana bisa? Dengan akses akun yang dimiliki, nantinya sistem LivesOn akan terus mengirimkan tweet berdasarkan pola dari tweet-tweet yang pernah kita buat sebelumnya. Cukup menarik sekaligus menakutkan sepertinya.
3. Akun Media Sosial Google Plus
Secara umum, kebijakan yang diterapkan oleh media sosial besutan Google ini hampir sama dengan Twitter. Yang membedakan adalah seperti kita tahu bahwa pada dasarnya seluruh layanan milik Google, meliputi #Google+, Gmail, Youtube, Google Drive serta layanan lain terintergrasi menjadi satu.
Setelah itu kita bisa men-setting sendiri batas paling lama masa non aktif dari akun kita. Lewat fitur Inactive Account Manager, jatah masa non-aktif akun bisa disetting paling lama yakni 9 bulan. Lepas itu, semua layanan #Google termasuk akun pemilik akan otomatis dihapus.
Sama seperti media sosial lain, jika keluarga ingin akun tersebut dihapus lebih cepat, bisa dilakukan pengajuan penutupan dengan syarat dokumen kematian pemilik akun. Tak lama setelahnya, akun Google Plus tersebut akan dinonaktifkan. Username akun tersebutpun tidak bisa digunakan kembali oleh orang lain.
Demikianlah, kebijakan dari beberapa layanan media sosial populer terkait akun yang non-aktif karena pemiliknya telah meninggal dunia.
Mempunyai akun media sosial memang memberikan banyak sekali manfaat bagi kita jika bisa menggunakannya secara positif. Bahkan ketika kita tlah tiada, akun tak bertuan tersebut nampaknya bisa menjadi kenang-kenangan penuh makna bagi sanak saudara yang kita tinggalkan.
sumber : yangunik.com