178 - Ade Irma Suryani, istri dari Anwar alias Rijal, telah ditetapkan tersangka karena turut serta membantu suaminya kabur dari rumah tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta Pusat. Namun Ade Irma tak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman 2 tahun.
"Istrinya kemarin sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak bisa dilakukan penahanan terhadap pasal 328 karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Bogor, Kamis (14/7).
Selain itu, menurut AKBP Budi Hermanto, pihak keluarga sudah tak memberikan bantuan terhadap pelaku Anwar. Namun Anwar dibantu sang istri lantaran diancam diceraikan.
"Istri itu karena ancaman dari Anwar sendiri kalau tidak akan diceraikan sehingga dia berpikir punya dua anak dia penuhi permintaan Anwar," kata dia.
Lanjut dia, sang istri membawakan baju gamis untuk Anwar agar petugas rutan Salemba bisa dikelabui.
"Jadi pelaku lari atas inisatif sendiri yang bersangkutan minta tolong istri untuk dibawa baju muslim wanita mengelabui petugas di rutan salemba," kata dia.
Usai kabur, kata dia, Anwar berpindah tempat ke rumah kerabatnya. Di Tangerang, lanjut dia Anwar sempat melamar bekerja sebagai pegawai restoran makanan, namun sang pemilik restoran mengetahui bawah Anwar DPO Polisi kabur dari rutan Salemba.
"Anwar juga pada tanggal 13 sempat melawar jadi karyawan di satu tempat restoran tetapi pemilik restoran sudah mengetahui yang bersangkutan DPO berdasar informasi yang dibuat Subdit Resmob call center," tandasnya.
sumber : merdeka.com