178 - "Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."
Oleh Pundi F Akbar pada Rabu, 15 Juni 2016 jam 16:13:39 WIB
Pelaku yang diduga upload foto injak Alquran diperiksa penyidik Polres Pasbar. (Ist)
Polres Pasaman Barat menetapkan dua tersangka -- KN dan A -- karena diduga upload foto 'adegan' injak kitab suci Alquran di facebook. Foto itu di upload pada 12 Juni 2016.
Kasatreskrim Pasaman Barat AKP Rico Fernando mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih kurang dua jam.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Pasal 28 Ayat 2 UU No.11 Tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara.
AKP Rico mengatakan KN dan A memiliki peran yang berbeda sehingga foto yang sudah dibagikan lebih dari 10 ribu orang itu tersebar luas.
"KN perannya upload foto sementara A yang memoto," ujarnya.
Digunakannya UU ITE, sebut AKP Rico, sebab saat pemeriksaan tidak ditemukan unsur kesengajaan mengupload foto.
"Setelah difoto, tersangka KN mengirim foto lewat bluetooth. "Mereka tidak tahu akan berujung seperti ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, publik dikejutkan dengan postingan akun Kapry Nanda yang sedang berdiri di atas sajadah. Di bawah kaki kanannya terdapat kitab suci yang sedang terbuka. Dalam foto terlihat pria ini seperti akan atau sudah menginjak Alquran. Hingga pukul 05.00 WIB, sekira 10 ribu lebih netizen menyebarkannya. Foto ini dihapus sekira pukul 11.00 WIB. [Buyung--Pasaman Barat]
sumber : reportaseterkini.net